
Manado, 8 Oktober 2024 – Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Non Reguler melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Kantor Komisi Penyuaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara. Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua II KPID Sulut, Heryanto, memberikan pemaparan mengenai peran dan fungsi KPID, terutama terkait pengawasan siaran televisi yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Heryanto menjelaskan bahwa KPID bertugas mengawasi siaran televisi agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama yang terkait dengan P3SPS. “Kami di KPID mempunyai tanggung jawab untuk memastikan tayangan yang disiarkan di televisi tidak melanggar aturan, seperti konten yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, etika, atau yang berpotensi merusak moral masyarakat,” ujar Heryanto kepada para mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Heryanto juga mengungkap bagaimana KPID melakukan pengawasan, mulai dari pemantauan siaran, proses evaluasi, hingga sanksi bagi stasiun televisi yang melanggar aturan. “P3SPS adalah pedoman utama bagi semua lembaga penyiaran. Dengan mengikuti aturan ini, konten yang disajikan bisa lebih informatif, edukatif, dan tentunya sesuai dengan norma sosial dan budaya kita,” tambahnya.
Kegiatan PPL ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa KPI untuk belajar langsung mengenai tugas KPID dalam menjaga kualitas siaran televisi. Selain itu, mereka juga mendapatkan wawasan baru tentang pentingnya pengawasan media dalam memastikan siaran yang ditayangkan tetap berkualitas dan sesuai dengan aturan.
Para siswa pun merasa materi yang diberikan sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan mereka tentang bagaimana pengawasan terhadap media penyiaran dilakukan, khususnya di Sulawesi Utara.
